Searching...
Senin, 16 September 2013

Pendaftaran CPNS 2013 Jawa Tengah Lengkap Dengan Formasi


           Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2013 menyelenggarakan Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) secara on line system. Pendaftaran CPNSD tersebut dilaksanakan dalam rangka mengisi formasi yang lowong pada unit organisasi pemerintahan, yang dilakukan melalui seleksi pengadaan CPNSD.
            Seleksi dilakukan dengan tahapan : Seleksi Administrasi dan Tes Kompetensi Dasar (TKD) melalui Computer Assisted Test (CAT) dengan fasilitasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Seleksi Administrasi dilakukan dengan cara mengoreksi terhadap kebenaran berkas pendaftaran yang dikirim melalui POS, sedangkan system CAT, peserta mengerjakan soal ujian TKD di depan komputer sehingga langsung akan mendapatkan nilai segera setelah selesai. Keseluruhan nilai hasil TKD peserta akan diolah Tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan diumumkan secara nasional melalui sscn.bkn.go.id pada bulan Desember 2013.
            Dalam proses pengadaan CPNSD, agar benar-benar dicermati persyaratan dan tata cara mendaftar serta ketentuan-ketentuan lain yang telah ditetapkan oleh panitia. Berkas yang tidak sesuai dengan ketentuan, berkas tidak lengkap, berkas tidak memenuhi persyaratan, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas.

 I. PERSYARATAN UMUM.
     a. Warga Negara Republik Indonesia;
     b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga
          puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2014;
     c. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
     d. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang
         sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
    e. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945,
        Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
    f. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
        dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipiljanggota TNIjPOLRI atau diberhentikan tidak
        dengan hormat sebagai pegawai swasta;
    g. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia;
    h. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dan pemberkasan CPNS formasi tahun
        2013, sanggup membayar denda sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah),
        dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
    i. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit
        Pemerintah/Puskesmas oleh dokter PNS/TNIjPOLRi;
    j. Telah terdaftar sebagai Pencari Kerja pada KantorjDinas Tenaga Kerja setempat,
       dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
    k. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari
       Kepolisian Resort (Polres) setempat;
    I. Tidak pernah mengkonsumsijmenggunakan narkotika, pslkotropika, prekursor dan zat
      adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan
      pemerintah;
   m. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah
        Provinsi Jawa Tengah, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan)
       tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang
       dibubuhi materai Rp. 6.000,-.

II. PERSYARATAN KHUSUS
   a. Lulusan D.111, S.l, Dokter Umum dan Dokter Spesialis Indeks Prestasi Kumulatif
       (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol-nol).
   b. Jabatan Tenaga Kesehatan
         1. Semua pelamar Jabatan Tenaga Kesehatan wajib melampirkan Asli Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas oleh dokter PNS/TNl&POLRI dengan mencantumkan hasil pemeriksaan tidak buta warna;
         2. Jabatan Dokter wajib melampirkan foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
         3. Jabatan Bidan dan Jabatan Perawat wajib melampirkan foto copy yang dilegalisir
             oleh pejabat yang berwenang, berikut :
                 a) Surat Ijin Perawat (SIP)! Surat Ijin Bidan (SIB) yang masih berlaku: atau
                 b) Surat Tanda Registrasi (STR)i atau
                 c) Sertifikat Kompetensi (serkom) dan bukti pengajuan!pengurusan STR yang
                     dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi.
  c. Jabatan Pelatih
    Pelatih bidang olahraga tertentu sesuai kompetensi olahraga yang dimiliki sebagaimana
    Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0275 Tahun 2010, berasal dar; :
         1. Olahragawan Berprestasi
            Olahragawan Berprestasi adalah Olahragawan yang telah rnencapat prestasi tertentu
            yang dibuktikan dengan sertifikat dan/atau penghargaan, sebagai berikut :
              a) Asian Games atau OlimpiadejPara Olimpic atau kejuaraan AsiajDunia Senior cabang
                  olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi
                  Internasional cabang olahraga, minimal juara III atau Medali Perunggu.
             b) Pekan Olahraga SEA Games/Para Games atau Kejuaraan Regional! Asean Senior
                 cabang olahraga yang merupakan kalender tetapjresmi dan diselenggarakan oleh
                 Federasi Regional cabang olahraga, minimal meraih Juara II atau Medali Perak.
            c) Pekan Olahraga Nasional (PON)jPekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS) atau
                 Kejuaraan Nasional Senior cabang olahraga yang merupakan kalender tetapjresmi
                 dan diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga sebagai Juara I atau
                 Medali Emas.
        2. Pelatih Olahraga Berprestasi
             Pelatih Olahraga berprestasi adalah Pelatih Olahraga yang memiliki pengalaman
             sebagai pelatih yang menghasilkan olahragawari berprestasi baik tingkat nasional atau
            tingkat internasional yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat atas prestasinya yang
            dikeluarkan oleh Lembaga/ Induk Olahraga yang berwenang.
  d. Pelamar Disabilitas dapat melamar pada Jabatan Tenaga Teknis dengan menginformasikan
jenis Disabilitasnya.

III. JENIS JABATAN, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN PENDIDIKAN YANG DIPERSYARATKAN
a. Tenaga Kesehatan : 170 formasi
b. Tenaga Teknis Lainnya 42 formasi
Untuk Melihat Pengumuman resmi dan formasi daftar CPNSD tahun 2013 dapat di download via link di bawah ini 

Download


VIA SOLIDFILES
==> Pengumuman CPNS JAWA TENGAH 2013 LENGKAP DENGAN FORMASI

password : www.edi-tarmujianto.blogspot.com

Comments
0 Comments

0 komentar :

Posting Komentar

 
Back to top!